Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita
TNI – Polri

Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita

Terakhir diperbarui: 27 November 2025 17:17
Reporter Redaksi Diposting 27 November 2025 174 Views
Share
IMG 20251127 WA0023
SHARE

 

TEMANGGUNG ll rasionews.com ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus pengedar Pil Yarindo berinisial FA (26) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025. Dalam penangkapan di depan Kedai You Jim, Kwaluhan, petugas menyita total 957 butir pil berbahaya yang memiliki logo huruf ‘Y’.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Rio Putra Simajuntak menerangkan Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Temanggung terkait aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Temanggung. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dan mengidentifikasi pelaku.

AKP Rio, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Temanggung, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada FA sebagai terduga utama yang aktif menjual obat keras jenis Yarindo. Setelah mengantongi data yang cukup, petugas melakukan pengintaian. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan FA yang tengah berada di depan Kedai You Jim, Lingkungan Kwaluhan, Kelurahan Kertosari, Temanggung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 98 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ (Yarindo) yang sudah terbagi dalam 10 paket kecil. Pil-pil tersebut disimpan oleh tersangka di dalam tas selempang hitam merek QUICKSILVER yang dibawanya.

Dari interogasi di tempat, FA mengakui bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya dan ia masih menyimpan stok obat keras lain yang disimpan di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera bergerak menuju rumah tinggal tersangka tepatnya di Kecamatan Kandangan, Temanggung.

“Di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, kami mendapati satu buah mangkok berwarna putih yang didalamnya terdapat 859 butir pil Yarindo, serta satu botol/cepuk kosong warna putih yang diduga bekas wadah penyimpanan.” ungkap AKP Rio Putra Simanjuntak. Rabu (26/11)

Baca Juga:  Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres

Total keseluruhan barang bukti pil Yarindo yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 957 butir. Selain itu, satu unit Handphone merk OPPO A16 juga disita sebagai alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.

Tersangka FA, yang berstatus wiraswasta (tidak bekerja), mengakui bahwa praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.

“Modusnya adalah membeli secara borongan dari pemasok berinisial IR (DPO), FA membeli 1 cepuk pil Yarindo seharga Rp2.000.000,00 dan baru membayar Rp1.000.000,00. Setelah itu, ia mengemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.” jelas AKP Rio.

Dalam pengakuan tersangka, FA telah menjual pil Yarindo kepada beberapa orang, termasuk Saudara AL (DPO) sebanyak 10 butir seharga Rp30.000,00 dan Saudara NG (DPO) sebanyak 1 box (100 butir) seharga Rp250.000,00.

Tersangka FA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Temanggung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kasi Humas Polres Temanggung, IPTU Endi Widodo, yang turut mendampingi AKP Rio Putra Simanjuntak, menegaskan bahwa perbuatan FA melanggar aturan kefarmasian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” tegas IPTU Endi Widodo.

IPTU Endi Widodo menambahkan bahwa Polres Temanggung berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan sampai saat ini pihaknya masih memburu pemasok utama (IR) dan pembeli lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bambang ,GWI Kaperwil Jateng.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251127 WA0034 Kolaborasi Dahsyat di Bekasi: Katharos & Agape Gandeng Tangan Selamatkan Generasi dari Narkoba
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251128 WA0023 Camat Mekar Baru Dituding “Tutup Mata” Terhadap Warganya yang Meninggal Dunia dan Butuh Bantuan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260619 143917
Nasional
Pemerintah Desa Karangmukti, Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya, menyalurkan bantuan sosial sembako
19 Juni 2026 22 Views
IMG 20260621 WA0011
Hukum
Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani
21 Juni 2026 20 Views
17820079125102795644051728098296
Nasional
Yayasan Al Hidayah Hasza Pelepasan Dan Pentas Seni RA Dan DTA Desa Tanjungsari kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya
21 Juni 2026 19 Views
IMG 20260619 WA0099
TNI – Polri
Polda Banten Akan Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026, Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolri Cup
19 Juni 2026 18 Views
IMG 20260616 WA0258
Nasional
PELNI Buka Lowongan Magang Posisi Sistem Mutu dan K3LH, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
17 Juni 2026 17 Views
IMG 20260619 WA0153
Hukum
Mangkir dari Panggilan Penyidik” Agustin & Ranto Ditahan
19 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 26 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 38 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 43 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 44 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 47 Views

Seputar Desa

IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 9 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 69 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 258 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 267 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 342 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240910 WA0077
artikelTNI – Polri

Strategi Polri Amankan Pilkada Serentak 2024

10 September 2024 168 Views
IMG 20260509 WA0261
TNI – Polri

Polsek Tangerang Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Pasar Lama, Satu Masih Buron

9 Mei 2026 72 Views
IMG 20241224 WA00731
TNI – Polri

Pastikan Kesiapan, Kapolres Metro Tangerang Kota Kunjungi Pos Pam, Pos Yan dan Gereja

24 Desember 2024 140 Views
IMG 20251204 WA0047
TNI – Polri

Polisi Bongkar Prostitusi Anak du Boyolali Hingga Rp 500.000 Per Kencan

4 Desember 2025 167 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda