Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > TNI – Polri > Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita
TNI – Polri

Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita

Terakhir diperbarui: 27 November 2025 17:17
Reporter Redaksi Diposting 27 November 2025 163 Views
Share
IMG 20251127 WA0023
SHARE

 

TEMANGGUNG ll rasionews.com ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus pengedar Pil Yarindo berinisial FA (26) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025. Dalam penangkapan di depan Kedai You Jim, Kwaluhan, petugas menyita total 957 butir pil berbahaya yang memiliki logo huruf ‘Y’.

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng AKP Rio Putra Simajuntak menerangkan Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Temanggung terkait aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Temanggung. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran dan mengidentifikasi pelaku.

AKP Rio, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Temanggung, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada FA sebagai terduga utama yang aktif menjual obat keras jenis Yarindo. Setelah mengantongi data yang cukup, petugas melakukan pengintaian. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan FA yang tengah berada di depan Kedai You Jim, Lingkungan Kwaluhan, Kelurahan Kertosari, Temanggung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 98 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ (Yarindo) yang sudah terbagi dalam 10 paket kecil. Pil-pil tersebut disimpan oleh tersangka di dalam tas selempang hitam merek QUICKSILVER yang dibawanya.

Dari interogasi di tempat, FA mengakui bahwa barang terlarang tersebut merupakan miliknya dan ia masih menyimpan stok obat keras lain yang disimpan di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera bergerak menuju rumah tinggal tersangka tepatnya di Kecamatan Kandangan, Temanggung.

“Di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, kami mendapati satu buah mangkok berwarna putih yang didalamnya terdapat 859 butir pil Yarindo, serta satu botol/cepuk kosong warna putih yang diduga bekas wadah penyimpanan.” ungkap AKP Rio Putra Simanjuntak. Rabu (26/11)

Baca Juga:  Sambut Ramadhan 1446 H, Polres Teluk Wondama Gelar Bakti Sosial Polri Presisi

Total keseluruhan barang bukti pil Yarindo yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 957 butir. Selain itu, satu unit Handphone merk OPPO A16 juga disita sebagai alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.

Tersangka FA, yang berstatus wiraswasta (tidak bekerja), mengakui bahwa praktik ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.

“Modusnya adalah membeli secara borongan dari pemasok berinisial IR (DPO), FA membeli 1 cepuk pil Yarindo seharga Rp2.000.000,00 dan baru membayar Rp1.000.000,00. Setelah itu, ia mengemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.” jelas AKP Rio.

Dalam pengakuan tersangka, FA telah menjual pil Yarindo kepada beberapa orang, termasuk Saudara AL (DPO) sebanyak 10 butir seharga Rp30.000,00 dan Saudara NG (DPO) sebanyak 1 box (100 butir) seharga Rp250.000,00.

Tersangka FA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Temanggung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kasi Humas Polres Temanggung, IPTU Endi Widodo, yang turut mendampingi AKP Rio Putra Simanjuntak, menegaskan bahwa perbuatan FA melanggar aturan kefarmasian.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” tegas IPTU Endi Widodo.

IPTU Endi Widodo menambahkan bahwa Polres Temanggung berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan sampai saat ini pihaknya masih memburu pemasok utama (IR) dan pembeli lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bambang ,GWI Kaperwil Jateng.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251127 WA0034 Kolaborasi Dahsyat di Bekasi: Katharos & Agape Gandeng Tangan Selamatkan Generasi dari Narkoba
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251128 WA0023 Camat Mekar Baru Dituding “Tutup Mata” Terhadap Warganya yang Meninggal Dunia dan Butuh Bantuan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 23 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 23 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 19 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 19 Views
IMG 20260506 102952
Nasional
FLS3N Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas dan Karakter Pelajar
6 Mei 2026 15 Views
IMG 20260506 WA0143
Nasional
Pasca Bencana Banjir Masyarakat Tamiang Minta Pemkab Membuka Lapangan Pekerjaan
6 Mei 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 10 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 26 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 35 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 83 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 117 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 171 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 179 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 252 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 388 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 377 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250321 WA0101
TNI – Polri

Bentuk Kepedulian Sesama, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025

21 Maret 2025 95 Views
IMG 20250128 WA0156
TNI – Polri

Cek dan Monitoring Vihara Jelang Imlek 2025 di Kota Tangerang, Kapolres: Kami Antisipasi Gangguan Kamtibmas

29 Januari 2025 121 Views
IMG 20260420 WA0143
TNI – Polri

Patroli Dini Hari, Polisi di Probolinggo Kota Gagalkan Pencurian Sapi

20 April 2026 34 Views

Dandim 0710/Pekalongan Pastikan Libur Lebaran Tetap Serap Gabah

12 Maret 2025 664 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jaringan Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ratusan Barang Bukti DI Sita
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda