Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU
Hukum

Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU

Terakhir diperbarui: 22 November 2025 09:33
Reporter Redaksi Diposting 22 November 2025 152 Views
Share
IMG 20251122 WA0012
SHARE

 

Jakarta, ll RasioNews.com ll Sabtu
22 Nov 2025

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Binsar Gultom, menyoroti dua pasal krusial dalam KUHAP baru seperti penambahan alat bukti “pengamatan hakim” dan ketentuan mengenai “penyitaan”.

Saat dihubungi Ketua Forum Media MA-RI, Prof. Binsar menyatakan tidak sependapat dengan dimasukkannya “pengamatan hakim” sebagai alat bukti baru dalam Pasal 235 ayat (1) huruf (g) KUHAP baru

Ia menilai konsep tersebut problematis karena lahir dari kategori alat bukti “petunjuk” yang dihapus dalam regulasi baru.

“Alat bukti ‘petunjuk’ (yang dihilangkan) penting dimasukkan kembali sebagai alat bukti, karena ‘petunjuk’ itu justru merupakan bagian dari ‘pengamatan hakim’,” kata Binsar Pengadil Kopi Maut Sianida.

Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Medan itu menilai, jika pengamatan hakim sebagai alat bukti berdiri sendiri dapat menimbulkan kekeliruan serius dalam penegakan hukum.

“pengamatan hakim” dilarang keras dijadikan sebagai alat bukti, larena pengamatan hakim tidak sama dengan putusan hakim yang dapat dipakai sebagai bukti dalam perkara lain, tegasnya secara kritis.

Menurut Prof. Binsar, dalam sistem negatief wettelijk bewijsstheorie, keyakinan hakim tidak muncul tiba-tiba, tetapi dibangun melalui rangkaian alat bukti yang saling melengkapi seoerti: keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, barang bukti elektronik, serta keterangan terdakwa.

“Dari pengamatan hakim terhadap rangkaian alat-alat bukti itu muncul keyakinan apakah terdakwa pelakunya,” kata nya pedas.

Aturan Penyitaan Berpotensi Langgar Praduga Tak Bersalah

Prof. Binsar juga mengkritik Pasal 131 ayat (1) KUHAP baru, yang memperbolehkan benda sitaan yang “lekas rusak” dimusnahkan atau dilelang oleh penyidik atau penuntut umum.

Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan asas presumption of innocence, sekaligus kontradiksi dengan Pasal 135 setelah putusan pengadilan inkrah. Sebab jika barang sitaan sudah dilelang atau dimusnahkan sementara terdakwa tidak terbukti bersalah, apakah harus ada gugatan perdata atau praperadilan?” ujar Prof. Binsar mempertanyakan.

Baca Juga:  Asep Suherman SH, Ketua Umum GAWARIS, Apresiasi Terbentuknya PWGS

Prof. Binsar yang juga pengajar di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta itu pun meminta Pemerintah dan DPR segera mengisi kekosongan hukum dan memastikan aturan dalam KUHAP baru supaya selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan, baik untuk perkara pidana umum maupun pidana khusus, termasuk kasus Pelanggaran HAM berat.

Ia mengingatkan supaya tidak terjadi polemik di kemudian hari yang berujung pada uji materi di Mahkamah Konstitusi, seperti yang menimpa beberapa pasal dalam KUHP baru, yang sampai saat ini Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati belum digodok pemerintah dan DPR sesuai amanat pada pasal 102 KUHP Baru, padahal Regulasi ini akan berlaku pada tanggal 2 Janyari 2026.

“Karena itu jangan sampai setelah disahkan KUHAP baru ini, justru muncul perdebatan kusir yang berujung judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Binsar, yang pernah mengadili kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur dan Tanjung Priok.

Prof. Binsar juga tak sependapat KUHAP baru ini dipaksakan pengesahannya oleh DPR hanya semata-mata karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026, ujarnya tegas.

Penulis : Prof Binsar Gultom

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251122 WA0011 Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251122 WA0026 PIJAR Resmi Terbentuk, Jurnalis Banten Deklarasikan Wadah Baru untuk Penguatan Profesi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 21 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260611 WA00061
TNI – Polri
Dukung Akselerasi Infrastruktur Papua, TNI AD Bangun 6 Jembatan Garuda di Tiga Distrik Mimika
11 Juni 2026 20 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 467 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250215 101409
Hukum

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nilai Rp. 3,9 M di Dinas BMBK Lampung Tengah Ke KEJATI Lampung

15 Februari 2025 129 Views
IMG 20250223 WA0033
Hukum

Badan Pemulihan Aset Melelang Barang Rampasan Negara Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

23 Februari 2025 120 Views
IMG 20260406 WA0032
Hukum

DARURAT! Dugaan Kartel Tramadol di Teluknaga Kian Nekat, Obat Keras Dijual Terang-terangan

6 April 2026 128 Views
IMG 20250128 WA0126
Hukum

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH : Menghimbau Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto Agar Hukum Saja Lurah/Kades Bila Terlibat Menjual Laut

28 Januari 2025 185 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda