Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pemerintahan > Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan
Pemerintahan

Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan

Terakhir diperbarui: 3 Juli 2025 18:43
Reporter Redaksi Diposting 3 Juli 2025 100 Views
Share
IMG 20250703 WA0006
SHARE

 

Garut Cisurupan,RasioNews.com  — Proyek pembangunan tanggul sungai yang berlokasi di Blok Pondok Pesantren Al-Faruq, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, kini tengah menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat mengandung kejanggalan serius, mulai dari ketidaksesuaian nilai kontrak hingga pelanggaran prinsip transparansi publik. Rabu, 03 Juli 2025.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Roda Mulya, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Dalam dokumen kontrak resmi, nilai proyek tercatat sebesar Rp 141.170.000. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) dengan nomor: 030/CV.RM/Pem-PK/VI/2025, tercantum nilai berbeda yakni Rp 147.170.000, terdapat selisih Rp 6 juta yang hingga kini belum dijelaskan secara resmi.

Selisih ini memunculkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran, manipulasi dokumen, atau kelalaian administratif, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah pelanggaran lain yang terungkap saat klarifikasi di tingkat Dinas PUPR Garut.

Sekretaris Dinas PUPR Garut, Edy Kuntoro, ST., dalam pernyataannya mengakui bahwa pihaknya telah memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta pelaksana proyek untuk klarifikasi atas temuan di lapangan. Beberapa poin pelanggaran yang dikonfirmasi antara lain :

1. Tidak adanya papan informasi proyek saat pekerjaan dimulai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

2. Keterlambatan pemberitahuan pelaksanaan proyek selama empat hari kepada aparat desa setempat mencerminkan buruknya koordinasi administratif.

3. Penggunaan material batu yang sempat dicurigai diambil dari lokasi proyek secara ilegal, meski pihak pelaksana berdalih material dibeli dari luar.

Edy Kuntoro menyatakan, “Mengenai selisih nilai pekerjaan dan volume yang tidak tercatat dalam papan informasi harus ditanyakan kepada PPK. Karena tidak mungkin menghafal ratusan kontrak proyek yang dikelola. Akan tetapi, nilai pekerjaan dan volume wajib dicantumkan dalam papan informasi. Kuncinya sesuai dengan nomor SPK,” tegasnya.

Baca Juga:  MUI Kecamatan Periuk Gelar Istighosah Kubro dan Santunan Yatim Piatu 

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Garut, Ari Mohammad Ridwan, ST., menyampaikan, “Bahwa meskipun volume pekerjaan tidak wajib dicantumkan dalam papan proyek, informasi seperti nama proyek, nilai kontrak, lokasi, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana merupakan data minimal wajib yang harus tersedia bagi masyarakat”, ujarnya.

Ia menambahkan, “Jika terdapat kesalahan data dalam papan informasi, masyarakat berhak melakukan klarifikasi kepada penyedia, PPK, atau pengawas. Bila terbukti ada ketidaksesuaian, maka akan diambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku”, tandas Ari Mohammad Ridwan.

Namun, pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran publik, karena papan informasi proyek tidak ditemukan saat awal pelaksanaan dan data nilai anggaran pun tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Kejanggalan proyek ini tidak bisa dianggap sepele. Fakta-fakta yang ada berpotensi melanggar beberapa regulasi penting :

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan publik diwajibkan menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran secara transparan dan berkala.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020. Mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan konstruksi.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selisih anggaran tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama bila terbukti adanya manipulasi data atau mark-up anggaran.

Mengingat banyaknya kejanggalan, publik mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lebih dari itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau praktik kecurangan dalam proses administrasi maupun teknis proyek, Kejaksaan Negeri Garut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini lebih dalam.

Baca Juga:  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Hadiri Acara Kenal Sambut Kajari Slawi di Pendopo Amangkurat

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus ditegakkan secara serius. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pembangunan lainnya yang dibiayai oleh uang rakyat.

Reporter : A. Saepul & Tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250703 WA0126 Pdt. Dr. Gilbert Lumoindong: Mahasiswa, Otak Harus Cemerlang, Jiwa Harus Tangguh, Rohani Harus Terasah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 27 Views
IMG 20260801 WA0114
Pemerintahan
Kadinsos Kota Tangerang Ajak Masyarakat Semangat Sambut HUT RI ke-81
1 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260731 WA0339
Hukum
Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
1 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260731 WA0230
Bisnis
Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026
31 Juli 2026 21 Views
IMG 20260803 WA0203
TNI – Polri
Waspada! Polsek Pinang Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan
3 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260803 WA0243
TNI – Polri
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana
3 Agustus 2026 19 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 17 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 27 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 28 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 30 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 32 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 35 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 157 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 56 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 119 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 296 Views

Artikel Terkait:

Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat

13 Oktober 2025 143 Views

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

10 Juli 2025 271 Views

Menteri Nusron Dampingi Presiden Buka Kongres XVIII Muslimat NU, Pemerintah Ucapkan Terima Kasih Kepada Para Ibu Pembentuk Masa Depan Bangsa

13 Februari 2025 560 Views

Tata Ruang sebagai Pintu Masuk Investasi, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Jawa Timur Tuntaskan RDTR

10 Maret 2025 694 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda