Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Asahan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Asahan
Nasional

JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Asahan

Terakhir diperbarui: 23 Juni 2025 16:59
Reporter Redaksi Diposting 23 Juni 2025 64 Views
Share
IMG 20250623 WA0018
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 1 (satu) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 23 Juni 2025.

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Irfan Mulia dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kronologi perkara berawal pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Saat itu, terjadi pertengkaran antara Tersangka dan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus akibat tindakan anak Tersangka yang melempar pasir ke arah saksi. Pertengkaran tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar, termasuk Korban Marsona Mulyadi, yang merupakan ibu kandung dari Saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Saat Korban menegur Tersangka atas keributan tersebut, terjadi adu mulut antara Tersangka dan Korban, yang kemudian berujung pada tindakan Tersangka mendorong Korban dengan kedua tangannya. Tidak berhenti di situ, Tersangka kembali mendekati Korban dan meninju pipi kiri Korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 353/538 tanggal 16 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Tri Handayani dari UPTD RSUD H. Abdul Manan Simatupang, ditemukan luka lecet dan bengkak pada pipi kiri Korban yang diduga akibat trauma tumpul.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G, S.H., M.H., Kasi Pidum Naharuddin Rambe, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Gusmira Fitri Warman, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 27 Mei 2025 di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Korban. Korban pun telah memberikan maaf tanpa syarat dan menyatakan tidak berkeberatan apabila proses hukum terhadap Tersangka dihentikan.

Baca Juga:  JAM Intel Kejagung Dorong Jaga Desa dan Kopdes Merah Putih di Garut

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. Setelah dilakukan telaah, permohonan tersebut disetujui dan dibawa ke forum ekspose JAM-Pidum yang digelar secara virtual pada 23 Juni 2025.

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:

* Telah dilakukan proses perdamaian secara sukarela tanpa tekanan;

* Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesalinya;

* Korban telah memberikan maaf tanpa syarat;

* Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana;

* Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tidak ada manfaat lebih besar jika perkara dilanjutkan ke persidangan;

* Pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat.

“Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Red

Jakarta, 23 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250623 WA0037 Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom Mengklaem Akankah Kita Dukung Negara Adidaya AS Presiden RI Perlu Mengkaji Ektra Hati Hati Tentukan Pilihan Mendukung Hindari Perang Meluas di LN!!! Indonesia Buah Simalakama Dalam Memilih Antara Islam dan Kafir Rakyat RI Mari Berdoa Istihoroh?
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 31 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 28 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 13 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 62 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 57 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 58 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 66 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 146 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 286 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 262 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260223 WA0116
Nasional

Perkuat Sinergi Ormas dan Insan Pers, DPC BPPKB Banten Tangerang Kota Sambangi GWI

23 Februari 2026 29 Views
IMG 20241211 WA0010
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput

11 Desember 2024 143 Views
IMG 20250704 WA0056
Nasional

Nota Kesepahaman Kejaksaan dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bangka Belitung untuk Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

4 Juli 2025 72 Views
IMG 20250415 WA0188
Nasional

peran JMK berantas malaria

15 April 2025 117 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Asahan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda