Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
Hukum

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Terakhir diperbarui: 28 Desember 2024 18:04
Reporter Redaksi Diposting 28 Desember 2024 117 Views
Share
IMG 20241228 170529
Oplus_131072
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com  – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang sebagai berikut:
JPU Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:

1.Tamron alias Aon

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
*
* Barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga);
*
* Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

2.Kwanyung alias Buyug

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;

* Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
* Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

3.Hasan Tjie

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan
*
* Barang bukti conform JPU;
*
* Biaya perkara Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

4.Achmad Albani

* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan;

* Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa
*
* Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar. (K.3.3.1)

Baca Juga:  PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PLAT MERAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241228 152934 Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241228 WA0152 EO Tribi Production Menginisiasi Aksi Kemanusiaan di Balaraja
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 22 Views
IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 21 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 17 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 17 Views
IMG 20260506 102952
Nasional
FLS3N Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas dan Karakter Pelajar
6 Mei 2026 13 Views
IMG 20260506 WA0143
Nasional
Pasca Bencana Banjir Masyarakat Tamiang Minta Pemkab Membuka Lapangan Pekerjaan
6 Mei 2026 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 8 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 25 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 34 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 81 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 116 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 170 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 178 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 251 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 387 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 376 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250128 WA0044
Hukum

Penambangan Liar di Parimo Marak, JATAM Sulteng Soroti Kerusakan Ekosistem

28 Januari 2025 114 Views
IMG 20241215 WA0078
Hukum

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

15 Desember 2024 124 Views
IMG 20250208 WA0042
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

‎Sidang Pemeriksa Setempat, Kuasa Tertugat 2 Berharap Hakim Adil  ‎

8 Februari 2025 618 Views
IMG 20250120 222701
Hukum

Sidang ke-9 Kasus Pencabulan Kiyai GPK.Aliansi Tepi Barat Terus Kawal Sidang di Pengadilan Negeri Magelang

20 Januari 2025 346 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda