Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tindaklanjuti Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polrestro Tangerang Kota Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Wanita Pekerja Migran ilegal
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Tindaklanjuti Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polrestro Tangerang Kota Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Wanita Pekerja Migran ilegal
Nasional

Tindaklanjuti Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polrestro Tangerang Kota Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Wanita Pekerja Migran ilegal

Terakhir diperbarui: 2 November 2024 20:13
Reporter Redaksi Diposting 2 November 2024 223 Views
Share
IMG 20241102 WA0056
SHARE

 

TANGERANG,rasionews.com  — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh program Asta Cita Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, salah satunya adalah terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029 itu. Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Satgas TPPO dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pada hari Jum’at (1/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang orang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia.

“Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota di pimpin Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Negara Malaysia,” terang Zain, Sabtu (2/11/2024).

Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan Kanit Resmob, Iptu Adityo Wijanarko, sebagai Kasubsatgas TPPO kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40). Termasuk 2 orang wanita pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Malaysia, DM dan Y, secara Illegal dan atau non prosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau via Bandara Soekarno Hatta.

“Pria berinisial AWS dan 2 wanita calon pekerja migran ilegal tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang ketika akan berangkat melalui Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Zain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural. AWS sejak tahun 2020 telah memberangkatkan lebih kurang 100 orang ke berbagai negara, seperti: Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

Baca Juga:  Janji Kulit Cerah Berujung Derita: Klinik Kecantikan di kota Pekalongan Disorot

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AWS beserta 2 orang wanita korbannya langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berikut barang bukti maupun paspor yang digunakan.

“Penangkapan bermula, Tim satgas TPPO mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan dan penyalur pekerja migran secara illegal atau non prosedural, di kawasan Neglasari, dan ketika proses penyelidikan menemukan 2 orang wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara Soekarno Hatta, sehingga kita amankan,” jelasnya.

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar.

(S.Bahri)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241102 WA0089 Polres Teluk Wondama Sukses Amankan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241103 WA0019 Cukup Alat Bukti, JFN Sopir Truk Wing Box Penyebab Kecelakaan di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260805 WA0000
Ekonomi
PT.BMCM & LPK Kembali Berangkatkan Tenaga Kerja Migran Ke Armenia
5 Agustus 2026 28 Views
IMG 20260805 WA0061
Nasional
Pengakuan Penjual Pil Koplo Soal Dugaan “Setoran” Mengguncang Cianjur, KDM Bergerak, Publik Tagih Ketegasan Polda Jabar
5 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260804 WA0114
Hukum
Polsek Cisoka Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Obat Keras Daftar G di Cikasungka, Pelaku Dilimpahkan Ke Polresta Tangerang
4 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260804 WA0065
Hukum
Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum
4 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260805 WA0115
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten
5 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260806 WA0052
Nasional
Samsat Kabupaten Bekasi Genjot Layanan & Kepatuhan Pajak Agustus 2026
6 Agustus 2026 16 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 21 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 31 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 31 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 34 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 35 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 11 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 38 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 161 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 63 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 121 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260518 WA0001
Nasional

Kemenhaj kabupaten tasikmalaya berangkatkan jemaah haji kloter 29 kJT embarkasi indramayu

18 Mei 2026 62 Views

Pimpin Rapim, Menteri Nusron Canangkan Transformasi Layanan Pertanahan

27 Agustus 2025 91 Views
IMG 20260405 WA0033
Nasional

Pesan Paskah dari Romo Kefas: Bangkit, Berubah, dan Berdampak

5 April 2026 83 Views

Menteri AHY Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Komisi II DPR RI bagi Program Kementerian ATR/BPN

29 September 2024 631 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tindaklanjuti Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polrestro Tangerang Kota Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Wanita Pekerja Migran ilegal
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda