RasioNews.com l Teluk Wondama Papua Barat, _ Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Teluk Wondama akan melakukan penyekatan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Penyekatan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya mobilisasi massa yang dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran dan keamanan proses pencoblosan.
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kabagops Polres Teluk Wondama selaku Karendalops OMP Kuri 2024 AKP Walman Simalango, SH., MH., menyampaikan bahwa penyekatan akan dilaksanakan di dua titik strategis yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten tetangga.
“Penyekatan akan dimulai dari pukul 07.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT di dua lokasi, yaitu Kampung Yabore, Distrik Naikere yang berbatasan dengan Kabupaten Nabire, dan Kampung Sabubar, Distrik Wamesa yang berbatasan dengan Kabupaten Manokwari Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kabagops menjelaskan bahwa pelaksanaan penyekatan akan didukung oleh personel TNI guna memperkuat pengamanan.
“Dengan adanya dukungan personel TNI, kami berharap upaya ini dapat mengurangi potensi gangguan dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Teluk Wondama Ipda Sujarwa, S.IP, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita, khususnya dalam penggunaan media sosial. Media sosial adalah ruang bagi kita untuk berkomunikasi, berbagi informasi, dan berinteraksi. Namun, kita harus bijak dalam menggunakannya.
“Gunakanlah media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab. Jadilah contoh bagi orang lain dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat, positif, dan menyejukkan. Dengan begitu, kita ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kasi Humas.
Selain itu, Kasi Humas juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan sesuai aturan pada Pilkada 2024. Setiap warga negara berhak memberikan suaranya dalam menentukan masa depan daerah. Namun, penting bagi kita semua untuk menggunakan hak suara kita secara benar dan tidak menyalahgunakannya, termasuk memberikan suara lebih dari satu kali.
“Penggunaan hak suara lebih dari satu adalah pelanggaran hukum dan dapat mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang bukan hanya merugikan proses demokrasi tetapi juga dapat berujung pada proses pidana pemilu bagi pelanggar. (*)
Humas Polres Teluk Wondama (Rez/Hms)