RasioNew.com l Teluk Wondama Papua Barat. _ Polres Teluk Wondama menggelar press release terkait tindak pidana pembunuhan anak yang dilakukan oleh seorang ibu kandung bertempat di Ruang Pelayanan Polres Teluk Wondama, Selasa (17/9/2024).
Kasus ini melibatkan tersangka NDM (27), yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri setelah melahirkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 341 KUHPidana jo Pasal 342 KUHPidana.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 15 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIT, di Pantai Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama. Berdasarkan hasil penyidikan, NDM diduga melahirkan anaknya di lokasi tersebut.
Kapolres Teluk Wondama AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Sujarwa, S.IP mengatakan motif tersangka karena takut akan ketahuan, NDM diduga dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah melahirkan.
“Tindakan tersangka ini diduga dilakukan dalam situasi panik dan ketakutan, namun tetap memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang terkait,” ujar Kasi Humas.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 341 jo pasal 342 KUHPidana. Pasal 341 KUHPidana mengatur tentang pembunuhan anak yang baru dilahirkan oleh ibunya dalam kondisi khusus, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, Pasal 342 KUHPidana memperberat ancaman hukuman bagi pelaku yang melakukan pembunuhan anaknya dengan perencanaan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manokwari pada 10 September 2024. Dalam waktu dekat, penyidik Polres Teluk Wondama akan segera menyerahkan tersangka NDM beserta barang bukti yang relevan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Teluk Wondama menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil dalam penanganan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pihaknya menghimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. (*)
Humas Polres Teluk Wondama (Rez/Hms)